Assalamu’alaikum……
gimana kabar sahabat2i…..?
O iya …..
ini hasil diskusi dengan tema “Mahasiswa yang mahasiswa” yang disampaikan oleh Imam Abu Hanifah, namun sebelumnya mari kita kaji dulu mahasiswa menurut perundang2an yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIDIKAN TINGGI yang dinamakan mahasiswa pada pasal 1 ayat 15 ” Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi”, yang dimaksud Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat pasal 2 adalah “jenjang pendidikan setelah pendidika menengah yang mencakup progam diploma, progam sarjana, progam magister, progam doktor dan progam profesi serta progam spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pada pasal 13
(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
(3) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
(4) Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya.
(5) Mahasiswa dapat menyelesaikan program Pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(6) Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik.

Tridharma yang dimaksud adalah sesuai dengan pasal 1 ayat 9 yaitu “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”

Pada Pasal 14
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Untuk STATUTA UIN Maliki Malang saya tidak punya, jadi yang punya mohon di share… hehehhehe.
ma’af, jadi banyak banget tulisannya….. hehhehehe

Untuk kesimpulan dari diskusinya adalah sebagai berikut:
Peran dan fungsi mahasiswa adalah sebagai 1) agen perubahan, 2) penjaga nilai, dan 3) cadangan masa depan. hal ini dierkuat dengan pernyataan ki hajar dewantara, yaitu Ing Ngadyo Mangun karso, Ing Ngarso sung tulodho, Tut wuri handayani.
Untuk melakukan peran dan fungsinya mahasiswa harus mempunyai 1) kapasitas akhlak dan moral, 2) kapasitas sosial politik, 3) kapasitas keilmuan dan keprofesian.

Mahasiswa yang mahasiswa (Mahasiswa yang ideal) menurut teman2 :
1. Mahasiswa yang dapat menyadari, memahami, dan menjalankan peran yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya.
2. Mahasiswa yang mampu menjadi diri sendiri serta sadar dan mempertanggungjawbkan pilihannya.
3. Mahasiswa yang beride kreatif dan bertindak aktif.
4. Mahasiswa yang mampu menempatkan dirinya sesuai dengan kondisi dan peran yang diberikan.
5. Mahasiswa yang mampu mengamalkan tri-dharma perguruan tinggi.

So, Sudahkah kita menjadi Mahasiswa yang mahasiswa…….? ^_^

Untuk diskusi minggu depan akan disampaikan oleh sahabti Laily Febri Ramadhaningrum…..

 _______________
Oleh : Sahabat Husnan Musthofa, Mahasiswa Kimia UIN Maliki Angkatan 2009, sebagai moderator pada diskusi tersebut

Link : Grup FB Chem-PMII dengan beberapa editing.