Bismillahirrahmanirrohim,,,
Sebelum kita mempelajari ilmu nahwu, kita disarankan untuk mengetahui terlebih dahulu Stadium General tentang ilmu nahwu tersebut. Dengan mengetahui Stadium general dari ilmu nahwu, baru kita akan mudah mempelajari ilmu nahwu. Tak kenal maka tak sayang, kenalan duru, baru mendalami, begitu kata pepatah. Is it right? Right wes,,,,
Stadium general nahwu atau dikenal dengan Mabadi Ilmu Nahwu terklarifikasi menjadi 10 bagian, yaitu :
1. Al Hadd (Definisi) : Etimologi ; المثل والجهة والمقدار والقسم والبعض والقصد artinya contoh, jalan, ukuran, bagian, dan tujuan
Terminologi ; علمٌ بأصولٍ يعرفُ بها احوالُ اواخرِ الكلم اعرابًا وبنًاء,
artinya, ilmu yang fokus tujuannya adalah mempelajari keadaan/kondisi akhir kalimat bahasa arab baik berupa mu’rob, maupun mabni.
2. Maudhu (Sasaran, Fokus): Fokus utama ilmu nahwu adalah kalimat arabiyyah dengan batasan berupa mempelajari keadaan-keadaannya (ahwalnya).
3. Tsamroh (Hasil, Manfaat) : Hasil yang akan diperoleh ketika kita berhasil menguasai ilmu nahwu yaitu, kita akan terbebas dari kesalahan dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits (lebih tepatnya meminimalisir kesalahan, karena hakikat dari manusia itu sendiri).
4. Fadhol (Keutamaan) : Keutamaan dari ilmu nahwu sendiri adalah Lebih unggul dari berbagai Ilmu, karena tanpa ilmu nahwu, kita tidak dapat mempelajari ilmu lainnya (dalam hal ini yang berkaitan dengan ilmu-ilmu berbahasa arab)
Syekh Imrithi dalam kitabnya bernadzom,
والنَّحْوُ اَوْلَى أوَّلاً اَنْ يُعْلمَا * اِذِ الكلامُ دُوْنَهُ لنْ يفهما
Ilmu Nahwu adalah ilmu yang harus pertama kali dipelajari, karena tanpa nahwu, kita tidak akan bisa memahami kalam araby
5. Nisbat (Hubungan) : Hubungan Nahwu dengan Ilmu lain adalah Tabayyun, yaitu Berbeda satu sama lain, dalam artian Ilmu nahwu dan ilmu lain(contohnya Shorof) mempunyai perbedaan yang mutlak (Tabayyun Umum Khusus min Ithlaq), karena mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam pembahasannya.
6. Wadhi’ (Author, Pencetus) : Pencetus Ilmu Nahmu sendiri adalah “Abu Aswad Addauli”, pada masa Sayyidina Ali (Kisahnya ntar di artikel selanjutnya ya…).
7. Istimdad (Sumber) : Sumber lahirnya ilmu nahwu ini berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. (Hakikatnya, semua ilmu yang ada di dunia ini berasal dari Al-Qur’an dan Hadits)
8. Ism (Nama) : Nama ilmu ini adalah Ilmu Nahwu (Kisahnya ntar diartikel selanjutnya ya…)
9. Hukum (Justifikasi) : Hukum mempelajari ilmu Nahwu adalah Fardhu Kifayah (Ketika sudah ada yang menguasai ilmu nahwu dalam suatu daerah secara matang, maka gugur ke fadhuan orang lain untuk mempelajari ilmu nahwu. Hukumnya menjadi sunnah).
10. Masa’il (Mas’alah) : Mas’alah ilmu nahwu sendiri adalah Qowaid-qowaid ilmu nahwu itu sendiri.
Nadzom Mashur mengenai Mabadi
إنّ مَبَادِيَ كُلّ فَنٍّ عَشَرَة * الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثمّ الثـّمْرَة
وَالإسْمُ الإسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشّاَرِعُ * وَفَضْلُهُ والنِّسْبَةُ وَالوَاضِعُ
مَسائِلٌ والبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَ * وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشّرَفَا
Mabadi dari setiap cabang ilmu (fan) ada 10, yaitu Had, Maudhu, Tsamroh, Fadhol, Nisbat, Wadhi’, Ism, Istimdad, Hukum, dan Masa’il. Masa’ilnya cukup dikuasai sebagian saja, namun lebih baik bila menguasai sedalam-dalamnya.
Setelah kita mengetahui mabadi dari ilmu nahwu tersebut, kita bisa memposisikan diri dalam memandang dan mempelajari Ilmu tersebut. Selamat Belajar….!!!
Nantikan Artikel Selajutnya,,,,
Sumber : Mas’alah Jurumiyyah Pondok Pesantren Baitulhikmah Haurkuning Salopa Tasikmalaya 46192 Jawa Barat